Langsung ke konten utama

Perempuan Dalam Pandangan Penegak Hukum

PEREMPUAN DALAM PANDANGAN PENEGAK HUKUM


    Untuk dapat mengatakan apakah proses penegakan hukum terhadap perempuan sudah perperspektif pempuannya, tidak cukup hanya melihat pada substansi hukumnya saja. Mengapa? Karena bagaimana pasal-pasal mendefisinikan kejahatan seksual dan bagaimana pasal-pasal tersebut meng-aturnya, masih menyimpan persoalan. Selain itu, penerapan pidana dari suatu pasal terhadap kasus kejahatan yang dilakukan laki-laki dapat membawa efek yang berbeda apabila penerapan pidana tersebut dijatuhkan kepada perempuan. Oleh karena itu, mengamati bagaimana para pelaksana hukum menegakkan hukum dalam proses peradilan berkaitan dengan kasus-kasus perempuan menjadi penting juga.
    Dalam hal ini akan dikemukakakn pengamatan terhadap pemahaman para penegak hukum dalam melaksanakan hukum material dan hukum acara dan bagaimana para penegak hukum menerjemahkan unsur-unsur dari suatu peraturan atau pasal. Dari pengamatan terhadap pemahaman dan penerjemahan tersebut dapat dilihat ada atau tidaknya perspektif keadilan bagi perempuan. Kemudian penting juga untuk diamati, perilaku para penegak hukum ini dalam menangani kasus-kasus hukum perempuan.
1.      KASUS PEMBUANGAN BAYI
Yani, 23 tahun, karyawati di sebuah perusahaan swasta, melahirkan seorang anak. Anak ini merupakan hasil hubungan yani dengan suami kakaknya yang tinggal serumah dengan yani. Akibat merasa malu karena harus melahirkan bayinya membuang bayi tersebut.
     Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2004 sekitar pukul 22.00 WIB. Yani merasa perutnya mulas seperti ingin buang air besar. Perempuan ini segera bergegas menuju WC umum, dan di tempat itu ia buang air besar. Akan tetapi tanpa disangka, setelah ia selesai ia buang air besar, jabang bayi menyusul keluar. Oleh yani jabang bayi tersebut dibersihkan dan diputuskan tali pusarnya dengan kedua tangannya. Bayi kemuadian dibungkus dengan kaos berwarna biru yang tergantung di WC umum itu. Yani merasa takut, malu, dan panik, maka ia meletakkan jabang bayi itu di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah yang terletak di depan WC umum. Setelah melakukan rangkaian perbuatan tersebut, Yani bergegas pulang ke rumah.
    Bayi itu kemudian ditemukkan warga yang penasaran mendengar suara tangisan bayi di malam hari. Warga kemudian melaporkan penemuan bayi itu kepada polisi. Pihak berwajib segera melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap yani.

1.      Latar Belakang Kehidupan Perempuan Pelaku Tindak Pidana
·         Yani (Kasus Pembuangan atau penelantaran bayi)
Yani, terdakwa dalam kasus pembuangan atau penelantaran bayi, lulusan SLTA dan berumur 23 tahun. Bekerja sebagai karyawati di sebuah perusahaan swasta. Perempuan kelahiran tahun 1982 ini menetap di Jakarta, di Jl. Y kelurahan Rawa Buaya, kecamatan cengkareng, Jakarta Barat. Yani tinggal bersama kakak perempuannya dan kakak perempuannya telah menikah. Seiring perjalanan waktu, tanpa dapat diketahui siapa yang memulai, Yani dan kakak iparnya terlibat hubungan asmara yang pada akhirnya mengakibatkan kehamilan pada diri Yani.



2.      Bentuk Tindak Pidana dan Motif
    Yani dalam kasus ini bentuk kejahatan yang dilakukan yani adalah membuang bayinya. Untunglah bayi itu masih hidup dan alasan Yani membuang bayinya adalah karena ia merasa panik dan malu karena melahirkan tanpa suami. Bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan kakak iparnya.
    Secara ekonomis Yani sebelum melahirkan memang memiliki penghasilan sendiri. Akan tetapi apabila ia melahirkan dan punya anak, praktis tidak dapat bekerja, maka ia akan bergantung dengan kakaknya. Maka ia juga akan merasa tidak mampu merawat bayinya itu.
    Motif perbuatan Yani lebih karena rasa malu akibat hamil dan melahirkan di luar nikah. Ada juga ketakutan tidak memiliki kemampuan materi untuk membesarkan anak.
3.      Sikap dan Strategi Perempuan Pelaku Tindak Pidana
    Yani dalam kasus ini tidak melakukan strategi pembelaan apapun. Bahkan ketika kakak iparnya yang menghamili Yani dihadapkan dalam persidangan Yani tidak memberikan komentar atau penjelasan mengapa ia sampai hamil dengan laki-laki tersebut. Yani hanya membenarkan apa yang dikemukakan hakim di depan sidang dengan mengangguk atau memberikan jawaban lirih.
    Hakim menyuruh Yani dengan kalimat berikut, “Yani, kamu jawabnya yang jelas, jangan hanya mengangguk saja!”. Yani menjawab lirih bahwa dirinya mendengar dengan jelas dakwaan tersebut sambil tetap menganggukkan kepalanya.
4.      Pasal-Pasal Landasan Penyidikan
Yani terhadap perbuatan Yani membuang atau menelantarkan bayinya dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Primair : Pasal 305 jo pasal 307 KUHP
Ø  Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak belum berusia 7 (tujuh) tahun untuk ditemukan, atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri darinya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun).


Ø  Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan tersebut pada pasal 305 atau 306 adalah Bapak atau Ibu anak itu, maka pidana dalam pasal 305 atau 306 ditambah 1/3.
Subsidiair : Pasal 308 KUHP
Ø  Pasal 308
Jika seorang Ibu karena takut diketahui orang lain tidak lama setelah melahirkan menempatkan anak untuk ditemukan atau meninggalkan anak, itu dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, maka maksimum pidana dalam pasal 305 atau 306 dikurangi 1/2.
   Ketiga pasal ini saling berkaitan. Pasal 305 KUHP merupakan pidana pokok, sedangkan pasal 307 KUHP mengandung alasan pemberat. Pasal 308 KUHP mengandung alasan peringan. Pada waktu pemeriksaan, belum dapat dibuktikan alasan Yani meninggalkan anaknya itu karena panik hamil di luar nikah. Jadi, rangkaian pasal ini dipergunakan.
5.      Sikap JPU terhadap Pelaku
    Dalam kasus Yani ini JPU menyiapkan dakwaan dengan teliti. Akan tetapi kembali mengherankan bahwa dalam kasus-kasus pembuangan bayi akibat hubungan gelap, para laki-laki yang sebetulnya turut serta dalam proses pembuahan dan kehamilan, selalu lolos dari jeratan hukum. Atau setidaknya, tidak pernah dianggap ikut bertanggung jawab dalam perbuatan tersebut.
   JPU tidak melakukan perbuatan yang tidak sopan atau mencela terdakwa dalam persidangan. Demikian juga halnya dengan perlakuan JPU terhadap para saksi. Akan tetapi dalam persidangan JPU sempat menerima panggilan dan berbicara lewat ponselnya. Apakah dalam melaksanakan tugas yang begitu penting di dalam suatu bidang, JPU secara etika diperkenankan menerima telpon?
    JPU dalam kasus ini memang sebetulnya tidak menjawab panggilan telpon pada awalnya. Akan tetapi, hakim malah menyuruh JPU menjawab panggilan tersebut. Bagaimana dengan kode etik (hakim) dalam sidang pengadilan.



6.      Pasal yang Dijadikan Dasar Dakwaan JPU
    Dalam bagian ini dikemukakan pasal-pasal yang menjadi landasan dakwaan JPU. Selain itu, disertakan juga alasan-alasan JPU mengapa menggunakan pasal-pasal tersebut. Tentu saja hanya JPU yang dapat diwawancarai di luar ruang sidang yang dapat dikemukakan alasan-alasannya tersebut.
    Dalam kasus Yani, JPU mendakwakan pasal-pasal berikut kepada terdakwa.
a.       Primair : Pasal 305 jo 307 KUHP
b.      Subsidiair : Pasal 308
Dalam kasus Yani, JPU mengajukan dakwaan berkaitan dengan upaya Yani sebagai Ibu meninggalkan anaknya yang baru dilahirkan karena takut diketahui orang lain.
7.      Pengetahuan Jaksa tentang Kekerasan dan Gender
    Dari kasus-kasus yang dipantau, terdapat kesulitan menemukan JPU yang berperspektif gender sekalipun JPU tersebut perempuan. Memang ada bebrapa JPU yang sudah berperspektif korban. Akan tetapi, hal tersebut lebih didasarkan alasan kemanusiaan, bukan karena yang bersangkutan sudah memiliki sensitivitas gender.
    Dalam kasus Yani JPU justru menghadirkan Snm, kakak ipar terdakwa Yani menjadi saksi yang memberatkan. Padahal Snmlah yang telah mengakibatkan Yani hamil. Dalm hal ini jelas bahwa JPU masih belum sensitif gender karena masih memandang bahwa kehamilan adalah tanggung jawab satu pihak saja, yaitu perempuan dan bahwa perbuatan Yani adalah semata-mata tanggung jawab Yani saja.
8.      Pemahaman Hakim tentang Kekerasan dan Gender
    Dalam kasus Yani, hakim tidak sensitif gender karena mengajukan pertanyaan seputar berapa lama terdakwa berhubungan dengan kakak iparnya tanpa menjelaskan latar belakang atau tujuan pertanyaan tersebut. Bahkan hakim menanyakan siapa di antara terdakwa dan laki-laki itu yang memulai hubungan lebih dahulu (Tanya jawab hakim dengan terdakwa di ruang sidang, senin, 21 Maret 2005)


9.      Putusan Hakim
     Putusan yang dijatuhkan hakim, seharusnya merupakan hasil proses persidangan. Namun bisa terjadi kondisi-kondisi yang terungkap dalam persidangan, ternyata tidak menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membuat keputusan. Dapat terjadi, hakim dalam persidangan menunjukkan rasa simpati kepada korban ataupun penggugat. Akan tetapi, hasil putusannya tidak dapat memberikan keadilan atau kurang mewakili kepentingan korban atau penggugat.
    Dalam kasus Yani, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Yani menerima saja hukuman ini. Adapun putusan hakim didasarkan pada pasal-pasal berikut :
a.       Primair : pasal 305 KUHP jo. Pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak
b.      Subsidair : Pasal 308 KUHP 1 tahun potong masa tahanan.
    Patut dicatat bahwa hakim sama sekali tidak menggali fakta bahwa Yani hamil karena perbuatan suami kakaknya. Hakim justru menanyakan siapa yang memiliki inisiatif memulai hubungan gelap, padahal pertanyaan tersebut tidak relevan dan mengandung asumsi hakim bahwa hubungan itu didasarkan suka sama suka. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sastra Abbasiyah

SASTRA ABBASIYAH 1 DAN 2 SERTA KARAKTERISTIKNYA Pada masa Abbasiyah geliat intelektual dan perkembangan peradaban Islam mencapai puncaknya termasuk kajian tentang sastra pada masa ini juga mengalami perkembangan. Bahasa pada masa ini mengalami kemundurn karena asimilasi bangsa Arab dengan ajam yang berpengaruh terhadap kualitas kebahasaan serta sering terjadi kesalahan bahasa. Perluasan wilayah kajian sastra yang tidak hanya pada wilayah syair tetapi juga prosa sehingga memunculkan karya-karya novel, buku-buku sastra, riwayat dan hikayat, serta munculnya genre baru النثرالتجديدي . Kata Kunci : Sastra Abbasiyah, Puisi Abbasiyah 1 dan 2   I.             PENDAHULUAN Al-Iskandary menyatakan bahwa kesusastraan bahasa setiap umat adalah segala prosa dan puisi yang dihasilkan oleh pikiran putra bangsa yang menggambarkan watak dan kebiasaan, daya khayal serta batas kemampuan mereka dalam menggunakan bahasa yang bertujuan men...

Ingkar Janji Menurut Islam dan Kuhperdeta

INGKAR JANJI MENURUT ISLAM DAN KUHPerdata I. PERJANJIAN MENURUT HUKUM ISLAM Indonesia seakan penuh dengan masalah. Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, diserang oleh wabah kepalsuan. Dari uang palsu, beras palsu, dokter palsu, sampai pada ijazah palsu, banyak ditemukan. Salah satu yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah janji palsu politisi. Hangatnya pembicaraan janji palsu bukan karena banyaknya janji pemimpin yang tidak ditepati. Namun topik tersebut menjadi hangat ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati bahwa haram (berdosa) hukumnya jika janji kampanye tidak dilaksanakan saat politisi terpilih dan berkuasa. Tentu saja fatwa tersebut membuat politi kebakaran jenggot. Pasalnya hampir semua politisi mengumbar janji pada saat kampanye. Baik pada pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah. Namun setelah terpilih janji tersebut tidak ditepati. Masyarakat akhirnya kecewa karena merasa telah ditipu oleh politisi yang dipilihnya. F...

Teori Super

Teori Perkembangan Karir Anak (Teori Super) BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Menurut Donald E. Super (Dewa. K.S, 1987:65) bahwa kematangan bekerja dan konsep diri ( selft-concept ) merupakan dua proses perkembangan yang berhubungan. Maksudnya adalah bahwa tingkat kematagan bekerja itu saling berhubungan. Apabila konsep diri seseorang itu baik, maka kematangan kerjanya pun juga baik. Dalam perkembangan anak-anak ada pula pekerjaan yang disesuaikan dengan umur dan tingkat dengan kematangan emosinya. Yang mana dalam teori super terdapat 6 fase perkembangan karir pada manusia. Salah satunya adalah fase Growth .   Dalam fase ini dijelaskan bahwa terhitung sejak anak lahir sampai lebih kurang umur 15 tahun. Pada fase ini anak sedang mengembangkan berbagai poten, pandangan khas, sikap, minat dan kebutuhan-kebutuhan yang dipadukan dalam struktrur gambaran diri. Jadi untuk lebih mengetahui lebih lanjut tentang perkembangan karir pada anak-anak maka kami...