Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam
yaitu aktualisasiPancasila obyektif dan subyektif :1.
Aktualisasi Pancasila yang ObjektifAktualisasi
Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lainlegislatif,
eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang
–
bidangaktualisasi lainnya seperti politik,
ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran kedalam undang - undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidangkenegaraan lainnya.2.
Aktualisasi Pancasila yang SubjektifAktualisasi
Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam
setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk,
setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya denganhidup
negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru
lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan
keberhasilan aktualisasi yang objektif.Pelaksanaan Pancasila yang subjektif
sangat berkaitan dengan kesadaran,ketaatan, serta kesiapan individu untuk
mengamalkan Pancasila. PelaksanaanPancasila yang subjektif akan terselenggara dengan
baik apabila suatukeseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk
kehidupan dimanakesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib
moral, sehinggadengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk
melaksanakanPancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih
ditekankan pada sikap dan tingkah
–
laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila
yangsubjektif berkaitan dengan norma
–
norma moral.
Komentar
Posting Komentar