ORANG YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT
Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid bin Syamhudi
Ustadz Abu Asma Kholid bin Syamhudi
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ
أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jum’at
wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya,
wanita, anak-anak atau orang sakit.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280 [1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”Thariq bin Syihab melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280 [1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”Thariq bin Syihab melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi
mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,”Pernyataan Abu
Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits; karena jika benar ia tidak mendengar
satu haditspun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka haditsnya adalah
mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab
Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.” [2]
Syaikh Al
Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu
Ar Rayah, 2/199, berbunyi: Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,”Hal ini
tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal
shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan (Al Bukhari
dan Muslim)[3].” Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar: “Seakan-akan karena
inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At
Talkhish”[4]
Hadits ini juga
diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua
pembahasan; Bab : Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/246, no. 5578, dan Bab : Man
La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,”Hadits ini walaupun
terdapat irsal [5], namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq
termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid
(riwayat penguat dari sahabat lainnya)[6]” Sedangkan Syaikh Al Albani
menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq
bin Manshur secara mursal.[7]
Imam Al Hakim
di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan
Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya
sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul
(bersambung) sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
berkata,”Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun
riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi[8] dan Al Albani sebagai riwayat
yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.[9]
Komentar
Posting Komentar